Sesuai kebijakan pemerintah, pengelolaan sarana dan prasarana sekolah tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasa 45 ayat (1) yaitu Setiap satuan pendidiak formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbunghan dan perkembangan potensi fisik, kederdasan intelektual
Sistem, Mekanisme dan Prosedur. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi ; Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu; Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Penggunaan Sarana dan Prasarana" SK Layanan SK Kaban Nomor 132 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik-20231011081950
Tujuan . Mengupayakan pengadaan sarana prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Untuk mengupayakan pemakaian sarana prasarana secara tepat dan efisien. Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap saat. Lingkup .
Mengikuti prosedur pengelolaan perbekalan; Menentukan jenis, kualitas dan kuantitas perlengkapan yang diperlukan; Menyediakan dan menggunakan fasilitas sarana dan prasarana kantor dalam kegiatan operasional; Menyediakan perbekalan sesuai dengan anggaran operasional yang berlaku; Menyimpan dan memelihara perlengkapan kantor;Strategi. Dan Evaluasi. Pengadaan Sarana. Abstract. Sarana dan prasana adalah salah satu komponen yang penting bagi berjalannya proses pendidikan. Tetapi, pada kenyataannya masih terdapat