Meskipuntidak diatur, suatu memori banding setidaknya dibuat dengan susunan sebagai berikut: 1. Sampul/Cover. Memori banding sebaiknya diberi sampul yang memuat : Judul, nomor perkara, para pihak, (nama kuasa bila diajukan oleh kuasa) 2, Alamat tujuan. Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi setempat Cq Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Pemohonbanding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947) 5. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima

ProsedurBerperkara di Tingkat Banding. 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah dalam tenggang waktu : a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b.

Langkahlangkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1) Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam tenggang waktu : 2) Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989).
Nama: 1. Muhammad Anis Afiqi, SH. 2. Yoga, SH. Pekerjaan : Pengacara dan Konsultan Hukum. Alamat : Jl. Kaliurang Km 12.5 Ngaglik Sleman Yogyakarta (0274) 552211. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Banding bermaterai cukup tanggal 23 Oktober 2007 dengan ini mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 20 Oktober 2007
melaluiRelaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 4188/Pdt.G/2016/PA.Cbn tanggal 16 Januari 2018; Bahwa Pembanding telah melengkapi permohonan bandingnya dengan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 4188/Pdt.G/2016/PA.Cbn tanggal 30 Januari 2018; Bahwa sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama
1 Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding; 2. Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kisaran, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding (tidak menjadi keharusan); 3.
Bahwa terhadap Memori Banding tersebut, Terbanding mengajukan Kontra Memori Banding sebagaimana Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 793/Pdt.G/2019/PA.Spt yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sampit, tanggal 30 Maret 2020 dan Kontra Memori Banding tersebut telah disampaikan kepada Pembanding pada tanggal 2 April 2020. Kontra memori
Hal 3 dari 8 hal. Put. No. 075/Pdt.G/2018/PTA.Bdg. Pengadilan Agama Cianjur Nomor 2497/Pdt.G/2017/PA.Cjr. tanggal 15 Februari 2018; Bahwa Terbanding juga telah diberitahu untuk melakukan inzage pada tanggal 11 Januari 2018, akan tetapi Terbanding tidak melakukan inzage sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera 1 Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah dalam tenggang waktu : -. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; -. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di Contohsurat cerai pengadilan agama surat 33. Yang amar putusannya sebagai berikut: Yang terhormat ketua pengadilan negeri bantul Memori banding sebaiknya diberi sampul yang memuat : 18 kelurahan borong, kecamatan mangasa, kota makasar dalam hal ini diwakili oleh kuasanya 1. Source: www.pa-pangkalankerinci.go.id. BedUXb.
  • yhnfuh69vb.pages.dev/659
  • yhnfuh69vb.pages.dev/220
  • yhnfuh69vb.pages.dev/679
  • yhnfuh69vb.pages.dev/416
  • yhnfuh69vb.pages.dev/7
  • yhnfuh69vb.pages.dev/635
  • yhnfuh69vb.pages.dev/569
  • yhnfuh69vb.pages.dev/862
  • contoh memori banding pengadilan agama