Meskipuntidak diatur, suatu memori banding setidaknya dibuat dengan susunan sebagai berikut: 1. Sampul/Cover. Memori banding sebaiknya diberi sampul yang memuat : Judul, nomor perkara, para pihak, (nama kuasa bila diajukan oleh kuasa) 2, Alamat tujuan. Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi setempat Cq Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
ProsedurBerperkara di Tingkat Banding. 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah dalam tenggang waktu : a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b.
Langkahlangkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1) Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam tenggang waktu : 2) Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989).
Nama: 1. Muhammad Anis Afiqi, SH. 2. Yoga, SH. Pekerjaan : Pengacara dan Konsultan Hukum. Alamat : Jl. Kaliurang Km 12.5 Ngaglik Sleman Yogyakarta (0274) 552211. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Banding bermaterai cukup tanggal 23 Oktober 2007 dengan ini mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 20 Oktober 2007melaluiRelaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 4188/Pdt.G/2016/PA.Cbn tanggal 16 Januari 2018; Bahwa Pembanding telah melengkapi permohonan bandingnya dengan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 4188/Pdt.G/2016/PA.Cbn tanggal 30 Januari 2018; Bahwa sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama
1 Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding; 2. Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kisaran, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding (tidak menjadi keharusan); 3.